"Iya jadi proses pencairan menunggu konfirmasi dari BKN, kalau BKN sudah mengiyakan, baru diproses," kata Hadiyanto di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Hadiyanto menyebutkan, dari 21 pegawai di bawah Kementerian Keuangan baru ada 8 orang yang sudah teridentifikasi, sedangkan sisanya masih terus dikoordinasikan dengan lembaga yang terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, kata Hadiyanto, 21 pegawai yang menjadi korban mendapat kenaikan pangkat anumerta atau satu tingkat lebih tinggi dari jabatan terakhir yang diembannya.
"Misalnya 4A jadi 4B. Kita lihat dari pegawai yang terkena musibah, ini ada yang cukup senior seperti kepala KPKNL Pangkal Pinang, lalu Kepala Seksi, dan AR," jelas dia.
Selain itu, mengenai santunan yang akan didapat pun sudah ada rumusannya. Mulai dari santunan kematian kerja dibayarkan 60%, dikali 80, dikali gaji terakhir. Untuk ini harus dibayar sekaligus.
Uang duka
Selanjutnya, uang duka tewas dibayarkan 6 kali gaji terakhir, biaya pemakaman, bantuan beasiswa untuk dua orang anak yang dirinci SD sebesar Rp 45 juta, SM Rp 35 juta, SMA Rp 25 juta, dan Perguruan tinggi Rp 15 juta.
"Dengan syarat anak yang diberikan beasiswa belum memasuki usia sekolah, atau sekolah, atau kuliah, berusia maksimal 25 tahun, belum pernah menikah dan bekerja," ujar dia.
Selain itu, para korban juga mendapatkan gaji terusan sebesar 6 kali gaji terakhir, pensiun duda/janda/anak sebesar 72% dari gaji terakhir.
"Kalau pegawai tersebut hanya meninggalkan orang tua, pensiun orang tua diberikan oleh orang tua 20% dari gaji terakhir," tambah dia.
Tidak sampai di situ, kata Hadiyanto, Kementerian Keuangan juga memberikan fasilitas pendampingan psikologis bagi para keluarga korban. Fasilitas ini tidak dibatasi waktu alias sampai keluarga korban bisa hidup normal kembali, namun jika sudah hidup normal masih merasa perlu pendampingan pun akan tetap diberikan oleh Kementerian Keuangan.
Meski demikian, Hadiyanto mengungkapkan proses pencairan baru bisa dilakukan usai BKN menetapkan bahwa 21 pegawai yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Kekayaan Negara, dan Direktorat Perbendaharaan.
Bagi institusi yang melakukan pencairan adalah PT Taspen (Persero) dan Bapertarum-PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil).
"Proses penetapan tewas dikembalikan ke BKN, kalau menurut BKN sudah, maka proses pencairan dimulai," ungkap dia. (hek/hns)