Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menerangkan, kebijakan saling terhubung. Darmin juga menambahkan, kebijakan ini juga terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan sistem ini, begitu investor memenuhi kriteria maka bisa langsung mendapat insentif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin mengatakan, dulu untuk mendapat insentif investor mesti mengurusnya ke beberapa instansi. Dia bilang, itu juga belum tentu dapat.
"Kalau dulu itu dia urus dulu ke DJP, BKPM, setahun, dua tahun, tiga tahun ujungnya Anda nggak dapat," ujarnya.
"Anda tahu Morowali sampai hari ini nggak dapat, padahal waktu dia datang janjinya dapat, setelah diurus ujungnya nggak dapat. Sekarang pakai kita itu IT yang mengatakan anda dapat," sambungnya.
Darmin menyadari, kebijakan ini tidak berdampak instan. Sebab, investor akan berhitung terlebih dahulu.
"Tentu saya tidak mengatakan main sulap investor berbondong-bondong, dunia tak sama situasi tahun demi tahun, ada waktu investor lihat dulu kiri-kanan, ada waktu investor wait and see. Kalau situasi normal kita yakin dengan kombinasi itu investor akan masuk," tutupnya.
Tonton video 'Peranan Milenial dalam Ekonomi Digital Indonesia':
(eds/eds)