Lion Air Tak Disanksi seperti Adam Air, Begini Penjelasan Menhub

Lion Air Tak Disanksi seperti Adam Air, Begini Penjelasan Menhub

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Senin, 19 Nov 2018 12:09 WIB
Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Berkaca dari kasus kecelakaan pesawat Adam Air pada 1 Januari 2007. Tragedi jatuhnya pesawat Boeing 737-400 bernomor registrasi PK-KKW milik Adam Air ini sudah 11 tahun berlalu. Pesawat yang lepas landas dari Bandara Juanda, Surabaya tidak pernah sampai ke Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Pesawat Adam Air mengalami kecelakaan diduga cuaca buruk. Pesawat produksi Boeing ini tenggelam di palung laut di Majene dengan kedalaman sekitar 2.000 meter.

Karena mengakibatkan 96 penumpang meninggal, tidak lama setelah penemuan black box di tahun yang sama Adam Air akhirnya dinyatakan tutup. Kejadian serupa dengan korban lebih banyak terjadi pada 29 Oktober 2018 kembali terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kecelakaan jatuhnya pesawat JT 610 PK-LQP, Boeing 737 MAX 8 rute Jakarta-Pangkalpinang, mengalami lost kontak dan ditemukan Jatuh di Tanjung Karawang. Dalam kejadian ini jumlah korban penumpang dan kru pesawat Lion Air yang meninggal ada sebanyak 189 orang.

Meski mengalami kecelakaan yang sama bahkan dengan korban yang lebih banyak, mengapa Lion Air tidak dihukum hal serupa dengan Adam Air?

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, Lion Air memfasilitasi 50% kebutuhan penerbangan di dalam negeri.

"Mungkin lain ya, kalau Adam Air itu adalah salah satu airline yang kecil. Kemudian ada satu rentetan kegiatan (kecelakaan) yang memang dahsyat sekali. Lion ini sebenarnya, satu penerbangan yang mencover kira-kira 50% coverage daripada penerbangan nasional dan dia juga punya Batik Air," jelas dia kepada detikFinance dalam wawancara khusus di Rumah Dinasnya Jalan Widya Chandra IV Nomor 19, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).

Budi Karya menjelaskan, Lion Air memiliki kelebihan dibandingkan Adam Air dan juga maskapai-maskapai lain. Terutama memiliki fasilitas untuk memenuhi kebutuhan penerbangan ke banyak tujuan di dalam negeri.

"Jadi memiliki reputasi sebenarnya, dalam hal melayani dan dalam hal coverage ya dan oleh karena itu kami memang menganut rezim tidak pada Lion saja, kita bukan rezim yang senang memberikan peringatan-peringatan luar yang membuat orang makin gerah," kata dia.


Ia menjelaskan, sebelum terjadi kecelakaan Boeing JT 610 Kementerian Perhubungan sering memberikan teguran ke seluruh maskapai untuk meningkatkan tingkat keselamatan selama penerbangan.

"Jadi kalau kita bicara hal ini sebelum kejadian, kita banyak memberikan teguran baik pada Lion Air maupun ke beberapa airline lain," ujar dia.

Lebih lanjut Budi karya menjelaskan, pihaknya sudah berdialog dan memberikan catatan-catatan sebagai bahan perbaikan pada Lion Air setelah kecelakaan pesawat terjadi.

"Jadi bahkan maskapai Lion itu kita tegur cukup keras kita minta mereka lakukan suatu klarifikasi untuk hal itu dan sudah kita temukan dan selesai. Tapi kita tidak sampaikan. Jadi, kalau sekarang terhadap Lion kami melakukan dialog-dialog dan kami memberikan catatan-catatan apa yang harus diselesaikan oleh Lion," papar dia.
Sementara secara formal pihaknya menyerahkan kepada komite keselamatan transportasi (KNKT) untuk memutuskan dan memberikan rekomendasi atau arahan.

"Sementara untuk rekomendasi-rekomendasi yang sudah kita sampaikan pada Lion untuk perbaikan-perbaikan itu kita lakukan tidak usah menunggu KNKT menyelesaikan. Tapi kami memang tidak terbuka, itu tertutup kita panggil direksinya, kita sampaikan surat dan lain sebagainya," jelas dia.

Lion Air Tak Disanksi seperti Adam Air, Begini Penjelasan MenhubFoto: Zaki Alfarabi/Infografis




Tonton juga 'Usai Tragedi di Karawang, Kenapa Lion Air Tak Disanksi?':

[Gambas:Video 20detik]

(dna/dna)

Hide Ads