Catat! Asing Harus Investasi di Atas Rp 10 Miliar

Catat! Asing Harus Investasi di Atas Rp 10 Miliar

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 19 Nov 2018 15:51 WIB
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan bahwa bahwa investasi di bawah Rp 10 miliar tidak bisa dilakukan oleh asing. Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga tidak perlu khawatir dengan revisi daftar negatif investasi (DNI).

"Investasi kecil di bawah Rp 10 miliar ditutup untuk asing, secara otomatis tertutup PMA," kata Darmin dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).

Darmin mengatakan revisi DNI dilakukan agar UMKM lebih mudah menjalankan usahanya. Para pelaku usaha dengan modal tertentu juga tidak diharuskan izin ke BKPM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kita lakukan relaksasi agar usaha-usaha kecil nggak perlu repot-repot urus izin yang dianggap bisa menjadi hambatan usaha kecil mikro yang peruntukannya diperjelas dalam kebijakan relaksasi DNI ini," tutur Darmin.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan bahwa investasi yang dibuka ke asing adalah bidang usaha yang belum banyak dilirik.

"Yang dibuka kita ketergantungan impor meningkat dan pasca diluncurkan 2014 peminat investasinya tidak banyak atau hampir nol," kata Airlangga.




Tonton juga 'Faisal Basri Bantah Tuduhan Indonesia Dikuasai Asing':

[Gambas:Video 20detik]

(ara/fdl)

Hide Ads