"Investasi kecil di bawah Rp 10 miliar ditutup untuk asing, secara otomatis tertutup PMA," kata Darmin dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Darmin mengatakan revisi DNI dilakukan agar UMKM lebih mudah menjalankan usahanya. Para pelaku usaha dengan modal tertentu juga tidak diharuskan izin ke BKPM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Darmin: Tidak Benar UMKM Dibuka untuk Asing |
"Kita lakukan relaksasi agar usaha-usaha kecil nggak perlu repot-repot urus izin yang dianggap bisa menjadi hambatan usaha kecil mikro yang peruntukannya diperjelas dalam kebijakan relaksasi DNI ini," tutur Darmin.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan bahwa investasi yang dibuka ke asing adalah bidang usaha yang belum banyak dilirik.
"Yang dibuka kita ketergantungan impor meningkat dan pasca diluncurkan 2014 peminat investasinya tidak banyak atau hampir nol," kata Airlangga.
Tonton juga 'Faisal Basri Bantah Tuduhan Indonesia Dikuasai Asing':
(ara/fdl)