"Saya hanya ingin menekankan bahwa tidak benar kalau dikatakan ada bidang usaha kecil dan mikro dibuka untuk asing," ujar Darmin dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Misalnya, warung internet alias warnet dan pengupasan kulit umbi yang dikeluarkan dari DNI bukan untuk memberikan keleluasaan kepada asing. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah perizinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin menambahkan, dengan dikeluarkannya bidang usaha dari DNI maka tidak serta merta dilakukan untuk membuka peluang modal asing.
"Karena keluar dari DNI memang bisa saja berarti dia PMA tapi bisa saja dia dikeluarkan bukan karena urusan PMA karena ada mau membuat penyederhanaan," ujar Darmin.
Revisi DNI, kata Darmin akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Perpres tersebut diperkirakan
"Jumat lalu di Istana menyampaikan perkiraan kita Perpresnya baru akan di-sign akhir minggu ini," tutur Darmin.
Tonton juga 'Ini Sektor UMKM yang Bakal Eksis di Tahun Selanjutnya':
(ara/fdl)