Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso dari 54 bidang usaha hanya 25 saja yang sudah dipastikan boleh dimiliki asing hingga 100%.
"Kalau 25 itu betul, 25 bidang usaha itu dari PMA yang tadinya 51%, 60%, sampai yang 95%. Begitu dua tahap ini, 2014-2016 itu masih nol investasinya, kita naikkan jadi 100%," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terminologi keluar itu kan pengertiannya banyak, salah satunya saja PMA bisa 100%," sebutnya.
Lebih rinci dia menjelaskan, ada 4 bidang usaha yang tidak perlu lagi dicadangkan UMKM, 1 yang tidak perlu lagi mengusung kemitraan. Lalu ada 3 bidang usaha jasa yang tadinya 100% hanya boleh PMDN juga diperbolehkan ke asing.
"Terus yang ke empat itu, 17 (bidang usaha) yang tadinya perlu rekomendasi menjadi tidak perlu. Itu maksudnya dikeluarkan. Bukan terus 54 PMA semua," tambahnya.