Paket Kebijakan ke-16 yang Diperbaharui Jokowi Berlaku Pekan Depan

Paket Kebijakan ke-16 yang Diperbaharui Jokowi Berlaku Pekan Depan

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 16 Nov 2018 11:35 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pemerintah memperbaharui isi Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Hal itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution beserta Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden, Kompleks Istana Negara, Jakarta, hari ini.

Darmin mengatakan, bahwa paket kebijakan ekonomi yang diperbaharui ini akan mulai berlaku pada pekan depan. Isi kebijakan yang mulai berlaku itu ialah tentang perluasan insentif tax holiday dan Daftar Negatif Investasi (DNI).

"Kalau berlakunya memang begini untuk perluasan tax holiday fasilitas pajak akan segera berlaku dalam seminggu. Kemudian untuk DNI juga akhir minggu depan kita berlaku," kata Darmin dalam peluncuran tersebut, Jumat (16/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk kebijakan dalam memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam akan dilakukan mulai 1 Januari 2019.


"Untuk DHE setelah berunding dengan BI (Bank Indonesia). Itu aturannya paling lambat setelah ekspor dilakukan efektifnya berlaku Desember. Kita sepakat dengan BI 1 Januari saja lah 2019 efektif dia berlaku," jelasnya.

Sebagai informasi, ada tiga kebijakan yang diperbaharui dalam Paket Kebijakan Ekonomi 16 kali ini. Tiga kebijakan itu ialah, pertama pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kedua, pemerintah kembali merelaksasi DNI sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha.

Dan ketiga, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan). Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito.

(fdl/fdl)

Hide Ads