Rincian Isi Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 Diperbaharui

Rincian Isi Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 Diperbaharui

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 16 Nov 2018 11:12 WIB
Foto: Trio Hamdani
Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperbarui Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 tentang relaksasi kebijakan untuk ketahanan ekonomi nasional. Paket kebijakan ini diperbaharui untuk mengatasi tekanan ekonomi global yang masih berlanjut di 2018.

Ada tiga kebijakan yang diperbaharui dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 yang diluncurkan hari ini, Jumat (16/11/2018) di Istana Negara, Jakarta.

Pertama, pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, pemerintah menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rangka lebih mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia, pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan fasilitas tax holiday," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam peluncuran hari ini.

Kedua, pemerintah kembali merelaksasi DNI sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha.


Selain itu, pemerintah memperluas kemitraan bagi UMKM dan Koperasi untuk bekerja sama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar.

Sedangkan bidang usaha yang selama ini sudah dibuka bagi Penanaman Modal Asing (PMA) namun masih sepi peminat, pemerintah memberikan kesempatan PMA untuk memiliki porsi saham yang lebih besar.

"Kita ingin menjaga dan terus mendorong kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia," imbuh Darmin.

Ketiga, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan). Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito.

Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.

"Pemerintah ingin mengendalikan devisa dengan memberikan insentif terhadap DHE yang ditempatkan dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI)" ujar Darmin.


(fdl/fdl)

Hide Ads