Larangan penggunaan cantrang membuat sejumlah nelayan melakukan aksi demo di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat Januari 2018 lalu. Penggunaan cantrang pun akhirnya diperbolehkan sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan alat tangkap pengganti cantrang.
Susi mengatakan bahwa penggunaan cantrang seharusnya tidak lagi dilakukan karena sudah ada payung hukum yang melindunginya yaitu Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya bagaimana sikapnya terhadap nelayan yang masih menggunakan cantrang dan tidak mengganti alat tangkapnya yang lebih ramah lingkungan, Susi tak menjawab. Ia hanya mengangkat bahunya.
Dia mengatakan bahwa dalam aturan tersebut sudah jelas dilarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. Peraturan tersebut dirilis 2015 silam.
"Aturannya udah jelas kok," kata Susi singkat.