Mengutip stius Sekretariat Negara, setkab.go.id, Jumat (23/11/2018), kenaikan tunjangan tersebut ditandai penandatangan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sekaligus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 November 2018 lalu. Perpres itu yakni, Perpres Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenhub, Perpres Nomor 120 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenperin, Perpres Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementan, dan Perpres Nomor 122 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendag.
Dalam masing-masing Perpres disebutkan, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan 4 kementerian selain mendapatkan penghasilan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun besarannya disesuaikan kelas jabatan. Dalam laman setkab terdapat 17 kelas jabatan.
Baca juga: Jokowi: Bakauheni-Aceh Tersambung Tol 2024 |
Untuk kelas jabatan tertinggi 17 atau urutan teratas mendapat tunjangan Rp 33,24 juta. Urutan ke dua yakni kelas jabatan 16 mendapat tunjangan Rp 27,57 juta. Ketiga, kelas jabatan 15 mendapat tunjangan Rp 19,28 juta.
Sementara, tunjangan terendah yakni kelas jabatan 1 mendapat tunjangan Rp 2,53 juta, urutan kedua dari bawah atau kelas jabatan 2 mendapat tunjangan Rp 2,70 juta, dan urutan ketiga dari bawah mendapat tunjangan Rp 2,89 juta.
Menurut masing-masing Perpres itu, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag sebagaimana dimaksud diberikan mulai bulan Mei 2018.
Untuk Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan Menteri Perdagangan, masing-masing sesuai Perpres No 119/2018, Perpres No 120/2018, Perpres No 121/2018, dan Perpres No 122/2018, diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di masing-masing kementerian yang dipimpinnya, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
"Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 7 masing-masing Perpres. (hns/hns)