"Beredarnya (rokok ilegal) bukan di pusat perekonomian besar seperti di mal. Ini di kampung," kata Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Jember, Jumat (23/11/2018).
Modus pelanggaran yang berhasil diungkap petugas Bea Cukai antara lain penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai, pengangkutan rokok yang tidak dilekati pita cukai, serta penjualan tanpa adanya nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). NPPBKC merupakan identitas yang wajib dimiliki pengusaha dalam melakukan kegiatan yang berkenaan dengan cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, ribuan barang ilegal selain rokok dikirim melalui kantor pos lalu bea. Barang-barang yang menjadi sitaan tersebut disita karena tidak ada izin.
"Ini barang impor dikirim melalui kantor pos. Kantor pos diperkenankan menjadi titik masuk barang impor melalui kiriman. Barang yang tidak izinkan kita sita," ujar Heru.
Heru menambahkan bahwa pemusnahan barang hasil penindakan tersebut merupakan wujud akuntabilitas Bea Cukai kepada masyarakat.
"Hal ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas kami sebagai aparat pemerintah kepada masyarakat dalam melakukan penindakan. Agar nilai guna barang tersebut hilang maka kami musnahkan agar nantinya tidak disalahgunakan," tambah Heru.