Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mencontohkan satu bungkus rokok yang dijual Rp 10.000, cukai yang harus dibayarkan sebesar Rp 6.500-7.000. Sedangkan yang ilegal tidak membayar cukai kepada negara sama sekali.
"Kalau harga Rp 10.000 maka sebenarnya pengusaha rokok legal bayar Rp 6.500-7.000 kepada negara melalui dalam bentuk cukai. Ada yang bentuk pajak rokok kembali ke Pemda ada yang masuk PPN tembakau ke Direktorat Jenderal Pajak. Ini semua kalau bersaing dengan yang ilegal sama sekali tidak benar," kata Heru di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Jember, Jumat (23/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bea Cukai Punya Kantor Baru di Jember |
Heru menambahkan, kehadiran rokok ilegal tanpa cukai bisa mengancam industri rokok yang legal. Pasalnya, rokok ilegal dijual lebih murah karena tidak membayar cukai.
"Sehingga impossible yang legal untuk survive," ujar Heru.
Heru mencontohkan harga rokok ilegal yang dijual Rp 5.000 sudah memberikan keuntungan bagi pelaku industri itu sendiri.
"Katakan Rp 6.500 di luar pajak rokok harga Rp 3.500. Rp 3.500, ongkos produksi kurang dari Rp 3.500 karena pengusaha untung katakan untung Rp 1.000, ongkos produksi Rp 2.500. Saya jual 5.000 sudah untung 2.500 tanpa bayar pajak," tutur Heru.
Tonton juga 'Ternyata, Penerimaan Pajak Terbesar Bukan dari Cukai Rokok':
(ara/eds)