Salah satu cara yang ditempuh ialah menerapkan pungutan pada turis baik lokal maupun atau mancanegara di lokasi wisata. Nantinya, uang itu akan digunakan untuk biaya kebersihan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan, pengutan itu akan diberlakukan di tempat wisata atau hotel. Kemudian, dana itu akan dikelola pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya yang mengelola daerah, kita hanya membangun sistemnya," kata Luhut di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Luhut mengatakan, pemerintah tengah mengkaji aspek hukumnya supaya tidak bermasalah. Harapannya, skema itu rampung tahun ini dan diterapkan pada Februari tahun depan.
Sebelum penerapan, Luhut menambahkan akan ada sosialisasi mengenai kebijakan ini.
"Saya pikir kalau bisa tahun ini, efektif mungkin Februari tahun depan. Kan ada perlu sosialisasi juga," terang Luhut.
Soal nilai pungutan, Luhut mengatakan masih terus dihitung. Namun demikian, dia memperkirakan untuk turis asing sebesar US$ 10 dan lokal US$ 1.
"Asing US$ 10. Ini masih kami hitung. Ini kalau lokal US$ 1. Tapi ini dimasukan dalam tiket atau hotel nanti dikelola pemda ini yang perlu di awasi rame-rame," papar Luhut. (das/das)










































