Melansir dari situs resmi europa.eu, Senin (3/12/2018), ada regulasi yang mengatur jumlah uang tunai yang bisa dibawa masuk dan keluar dari negara-negara Uni Eropa, termasuk Italia.
Adapun, batas uang tunai yang boleh dibawa masuk dan keluar ialah sebesar 10 ribu euro. Jika membawa uang lebih banyak dari itu, maka harus mengisi memberikan laporan kepada pihak bea cukai setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika Anda berencana untuk masuk atau meninggalkan Uni Eropa dengan β¬ 10.000 atau lebih dalam bentuk tunai, Anda harus melaporkannya kepada Kepabeanan," bunyi aturan yang dikutip dari situs resmi Uni Eropa, europa.eu.
Aturan ini diberlakukan untuk mencegah adanya aktivitas kriminal seperti tindak pencucian uang, ataupun pembiayaan terhadap terorisme.
"Aturan resmi ini akan memperketat kontrol (aliran) uang pada orang-orang yang memasuki atau meninggalkan Uni Eropa dengan β¬ 10.000 atau lebih dalam bentuk tunai, memungkinkan pihak berwenang untuk bertindak bila lebih dari 10.000 euro, di mana ada kecurigaan aktivitas kriminal," tulis situs tersebut.
Sebelumnya diketahui, Hotman Paris menceritakan pengalamannya yang kurang mengenakkan saat berada di Milan, Italia. Nah, Italia adalah salah satu negara anggota Uni Eropa.
Hotman pun menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Saat berada di Milan, Italia, sang istri kedapatan membawa uang sebanyak 20.000 euro di dalam tas. Karena membawa uang dengan jumlah banyak tersebut, ia dan sang istri pun sempat diperiksa lama.
Hotman beserta istri akhirnya di-BAP oleh kepolisian Italia. Sang anak bergerak memanggil pengacara di Italia dan Swiss untuk membantu Hotman.
(fdl/hns)