Gaji PNS Naik 5%, Cukup Nggak Ya?

Gaji PNS Naik 5%, Cukup Nggak Ya?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 13 Des 2018 14:30 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 5% tahun depan. Keputusan kenaikan gaji ini telah disahkan dalam Undang-Undang APBN 2019 lewat paripurna di DPR.

Apakah angka kenaikan ini cukup untuk para PNS?

Menanggapi hal tersebut pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai kenaikan gaji PNS ini normatif dan biasa dilakukan oleh pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenaikan memang biasa dilakukan setiap tahun. Apalagi sekarang inflasi kan di bawah 5%, jadi bisa lah," kata Agus saat dihubungi, Kamis (13/12/2018).

Dia menyampaikan kenaikan gaji aparat negara ini memang harus disesuaikan dengan kemampuan negara untuk menganggarkan. Karena setiap kenaikan gaji akan mempengaruhi ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).


"Naik 1% aja bisa triliunan yang dikeluarkan, bisa ganggu APBN juga itu. Kalau cukup nggak cukup ya tergantung PNS nya, kehidupan sehari-harinya bagaimana?" imbuh dia.

Dalam peraturan itu disebutkan, gaji pokok PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500. Kemudian untuk golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan tertinggi PNS atau golongan IVE masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.000.

Kenaikan tersebut rencananya baru bisa terealisasikan di April 2019. Hal itu lantaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru akan memproses aturan kenaikan gaji PNS pada Januari 2019.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pernah mengungkapkan total anggaran yang disiapkan untuk gaji dan tunjangan pegawai di tahun depan adalah Rp 98 triliun.

(kil/fdl)

Hide Ads