Direktur PT Multi Bintang Indonesia Tbk Bambang Britono menjelaskan, double shock terjadi karena pertumbuhan industri bir belum pulih pasca berlakunya Permendag 6/2015 yang membatasi peredaran atau distribusi minuman beralkohol tersebut di mini market.
"Pasar bir domestik belum pulih dari dampak Permendag 6/2015, ditambah beban kenaikan cukai. Akibatnya industri bir domestik jadi kena 'double shock'," katanya melalui pesan singkat kepada detikFinance Jumat malam (14/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal pencanangan kebijakan sektor pariwisata untuk menciptakan 10 Bali Baru merupakan momentum untuk pertumbuhan industri bir domestik yang akan memberikan multiplier efek terhadap pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Melihat kondisi yang ada itu, pria yang juga Executive Committee Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) itu menilai kenaikan cukai dilakukan di waktu yang tidak tepat.
"Jadi menurut kami waktunya tidak tepat," jelasnya.
Apalagi menurut dia industri bir memiliki potensi yang bagus, didukung dengan sektor pariwisata.
"Kita boleh bangga karena pariwisata, produk bir domestik tidak saja menjadi tuan rumah di Indonesia bahkan sudah di kenal di mancanegara karena citra dan kualitasnya. Bahkan merk bir lokal seperti Bintang sudah dianggap sebagai bagian dari salah satu Citra Indonesia," tambahnya.
Baca juga: Tarif Cukai Bir Cs Naik Mulai Januari 2019 |
Simak juga video 'Bea Cukai Blitar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta':
(eds/eds)