Pengusaha Bingung Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Bir Cs

Pengusaha Bingung Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Bir Cs

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 15 Des 2018 09:46 WIB
Ilustrasi/Foto: rengga sancaya
Jakarta - Produsen minuman beralkohol mengaku heran dengan keputusan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang menaikkan cukai minuman beralkohol.

Kenaikan berlaku bagi minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) Golongan A alias bir dengan kadar alkohol sampai dengan 5%. Sementara Golongan B dan Golongan C tidak naik.

Atas dasar hal tersebut, produsen tak memahami alasan pemerintah menaikkan cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti kita ketahui tren kontribusi pembayaran cukai Golongan A (industri bir domestik) sejak 2015-2018 menurun kurang lebih 6%. Artinya volumenya juga menurun," kata Direktur PT Multi Bintang Indonesia Tbk Bambang Britono melalui pesan singkat kepada detikFinance Jumat malam (14/12/2018).

Tren penurunan tersebut terjadi sejak berlakunya Permendag 6/2015 yang membatasi peredaran atau distribusi minuman beralkohol tersebut di mini market.

"Di sisi lain Golongan B dan C, tren kontribusi pembayaran cukainya meningkat, artinya volumenya bertumbuh, tapi cukainya tidak naik," jelas dia yang juga merupakan Executive Committee Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI).



"Kami tidak paham apa latar belakang kebijakan pemerintah tersebut. Biasanya cukai sebagai instrumen fiskal diterapkan untuk mengendalikan pertumbuhan," tambahnya.

Diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyepakati adanya kenaikan tarif cukai tersebut.

Keputusannya tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etik Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Beleid baru ini juga sekaligus merevisi PMK Nomor 2017 Tahun 2013 dan PMK Nomor 62 Tahun 2010.

Sri Mulyani telah menandatangani aturan baru ini pada 12 Desember 2018, dan diundangkan pada 13 Desember 2018. Sedangkan implementasinya berlaku pada 1 Januari 2019.

(eds/eds)

Hide Ads