Kenaikan berlaku bagi minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) Golongan A alias bir dengan kadar alkohol sampai dengan 5%. Sementara Golongan B dan Golongan C tidak naik.
Atas dasar hal tersebut, produsen tak memahami alasan pemerintah menaikkan cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tren penurunan tersebut terjadi sejak berlakunya Permendag 6/2015 yang membatasi peredaran atau distribusi minuman beralkohol tersebut di mini market.
"Di sisi lain Golongan B dan C, tren kontribusi pembayaran cukainya meningkat, artinya volumenya bertumbuh, tapi cukainya tidak naik," jelas dia yang juga merupakan Executive Committee Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI).
Baca juga: Alasan Sri Mulyani Naikkan Cukai Bir Cs |
"Kami tidak paham apa latar belakang kebijakan pemerintah tersebut. Biasanya cukai sebagai instrumen fiskal diterapkan untuk mengendalikan pertumbuhan," tambahnya.
Diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyepakati adanya kenaikan tarif cukai tersebut.
Keputusannya tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etik Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Beleid baru ini juga sekaligus merevisi PMK Nomor 2017 Tahun 2013 dan PMK Nomor 62 Tahun 2010.
Sri Mulyani telah menandatangani aturan baru ini pada 12 Desember 2018, dan diundangkan pada 13 Desember 2018. Sedangkan implementasinya berlaku pada 1 Januari 2019.