Sri Mulyani telah meneken aturan tersebut pada 12 Desember 2018 dan diundangkan sehari setelahnya. Apa alasan kenaikan itu?
Kepala Subdirekorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Deni Surjantoro mengatakan alasannya karena sudah lama tidak dilakukan penyesuaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan baru yang mengenai tarif cukai itu berupa PMK Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Beleid ini juga merevisi PMK Nomor 207 Tahun 2013 dan PMK Nomor 62 Tahun 2010. Itu artinya, terakhir tarif cukai alkohol disesuaikan terjadi pada tahun 2013.
Deni mengaku, keputusan kenaikan tarif cukai alkohol ini juga tidak akan mengganggu penjualan.
"Nggak (ganggu), sudah (sosialisasi ke pengusaha), kan itu berlaku 1 Januari 2019," ujar dia.
Tonton juga 'Pemerintah Naikkan Pajak Barang Impor, Sandi: Sudah Diprediksi':
(hek/dna)