Selain penghapusan denda PKB, Pemprov DKI juga memiliki program penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, denda yang dihapus ialah untuk periode tahun 2012 hingga 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau PBB dari 2012 sampai 2017, yang kita hapuskan sanksinya. Kami harapkan masyarakat segera bisa membayar pajak-pajak yang memang 2012-2017 belum bayar pajaknya," kata dia kepada detikFinance, Selasa (18/12/2018).
Faisal menambahkan, penghapusan sanksi atau denda ini untuk semua bangunan.
"Semua wajib pajak, jadi tidak ada batasan, yang menunggak 2012-2017 kita hapuskan sanksinya. Kita harapkan wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan ini, karena tahun depan dia kena normal. Kalau bayar sudah berapa sendiri malah merugikan sendiri," jelasnya.
Untuk diketahui, program penghapusan sanksi pajak digelar dari 15 November dan berakhir pada 15 Desember 2018. Namun, karena tingginya animo masyarakat program diperpanjang sampai 31 Desember 2018. (zlf/zlf)