Mengutip Instagram Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) di @humaspajakjakarta, Selasa (18/12/2018), perpanjangan dilakukan karena tingginya animo masyarakat untuk mengikuti pemutihan pajak.
"Kabar Gembira! Melihat tingginya Animo masyarakat DKI Jakarta Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 Diperpanjang," bunyi pengumuman dalam akun BPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, penghapusan sanksi administrasi atau denda dilakukan sebagai upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui pencairan piutang pajak daerah.
"Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat agar taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB," kata Faisal dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/12/2018).
Pemutihan pajak ini, lanjutnya, merupakan bentuk akhir dari tahun pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah pada 2018. Sebab, pada 2019 akan memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum bersama instansi terkait.
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya kurang-lebih Rp 1,8 triliun.
Tonton juga 'Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor':
(zlf/zlf)