Program ini sendiri sebetulnya telah berjalan dari 15 November dan harusnya berakhir pada 15 Desember 2018. Namun, mengingat tingginya animo masyarakat akhirnya program ini diperpanjang.
Demikian mengutip Instagram Badan Pajak dan Retribusi Daerah di @humaspajakjakarta, Selasa (18/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ayo segera lunasi pajak kendaraan Anda di Kantor Samsat Terdekat dan PBB-P2," tulis akun tersebut.
Lebih lanjut, dalam akun tersebut juga disebutkan untuk pajak kendaraan yang telat kurang dari setahun agar segera membayar di Gerai Samsat, Samling, dan Gerai Kecamatan.
"Dan lewat dari 1 tahun segera ke Samsat Induk terdekat Anda," tambahnya.
Dengan penghapusan denda tersebut, maka wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja. (zlf/zlf)