Setoran BUMN Lampaui Target
Divestasi PGN Hanya 7,1 Persen
Senin, 05 Sep 2005 13:02 WIB
Jakarta - Pemerintah hanya diperkenankan melakukan divestasi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk sebesar 7,1 persen. Keputusan itu diambil setelah pemerintah melalui Menneg BUMN mendapat persetujuan dari DPR."Divestasi sisa saham milik negara pada PT PGN yang telah disetujui DPR dan telah ditetapkan dalam PP Nomor 58 tahun 2003. Perlu kami tambahkan bahwa rencana penjualan 10 persen dari 30 persen saham pemerintah PT PGN hanya dapat didivestasi sebesar 7,1 persen," kata Menneg BUMN Sugiharto dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/9/2005).Keputusan itu kata Sugiharto, setelah pemerintah dan DPR mempertimbangkan atau memperhitungkan manajemen stock option program.Jika proses divestasi PGN berjalan baik, pemerintah diperkirakan mendapatkan penerimaan negara dari Rp 1,1 triliun. Dengan demikian, setoran BUMN ke APBN 2005 akan mencapai Rp 13,1 triliun. Dari jumlah tersebut, pendapatan dividen BUMN mencapai Rp 12 triliun.Dividen BUMN Penuhi TargetSugiharto dalam kesempatan itu juga mengungkapkan, setoran dividen BUMN pada APBN Perubahan 2005 sudah memenuhi target yang ditetapkan sebelumnya yakni sebesar Rp 12 triliun. Untuk meningkakan kontribusi BUMN terhadap APBN 2005 telah dilakukan peningkatan setoran dividen yang semula sebesar Rp 8,9 triliun menjadi sebesar Rp 11,11 triliun. Berdasarkan pembahasan dalam Panja Anggaran pada 1 September 2005, Kementerian BUMN menyanggupi untuk meningkatkan setoran dividen menjadi Rp 12 triliun pada APBNP 2005. Ditambah perolehan dari divestasi PGN, total setoran BUMN ke APBN 2005 mencapai Rp 13,1 triliun. "Artinya setoran BUMN pada APBN 2005 sudah melampaui target dari APBN semula sebesar Rp 12,4 triliun," katanya.
(mar/)











































