Menanggapi itu, Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra, mengatakan pihaknya selaku regulator siap mendukung KPK dalam mengusut kasus yang melibatkan BUMN tersebut.
"Saya kasusnya sendiri belum tahu ya. Tapi bagi kami, apa yang terjadi, apa yang dilakukan KPK, maupun mungkin ada dari Kejaksaan, Kepolisian, mungkin bagian dari upaya, dan bagi kami itu sesuatu yang membantu dukung kami dalam rangka membersihkan BUMN-BUMN kita," ujarnya ditemui di Ambon, Maluku, Jumat (21/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hambra mengatakan bahwa Kementerian BUMN selalu mendukung upaya-upaya dalam pemberantasan tindak korupsi di berbagai sektor, termasuk BUMN sendiri.
Menurutnya, pemberantasan korupsi yang menyeret BUMN karya kali ini harus dibersihkan agar bisa membuat perusahaan menjadi lebih sehat dan lebih baik lagi.
"Tentunya semua orang tidak ada yang setuju dengan korupsi, kan gitu ya. Bahwa ada oknum-oknum melakukan hal yang sama, ya itu tugas kita bersama untuk membersihkan. Agar BUMN ke depan bisa jauh lebih baik lagi," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, KPK menyebut perkiraan dugaan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi infrasruktur lama mencapai Rp 186 miliar. Setidaknya ada 14 proyek infrastruktur yang dikerjakan Waskita yang dikorupsi. KPK menduga ada pekerjaan subkontraktor yang fiktif.
Tonton juga 'Laporan Gratifikasi 2018, KPK Setor Rp 8,5 M ke Negara':
(fdl/das)