Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi, seharusnya baik pelaku e-commerce maupun penyedia jasa logistik bisa mempertanggungjawabkan janjinya. Barang harus tiba di konsumen sesuai yang dijanjikan.
"Harusnya sesuai dengan apa yang dijanjikan. Kalau dia mengatakan hari ini ya hari ini, kalau mengatakan 3 jam kemudian, ya 3 jam. Artinya dia tidak ingkar janji. Kalau dia telat artinya ingkar janji apapun alasannya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi detikFinance, Rabu (26/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku e-commerce harus mengevaluasi agar pelayanan ke konsumen sesuai apa yang dijanjikan, gitu saja, baik menyangkut pengiriman, baik barang yang dipesan, barang yang dipesan tidak rusak atau tidak salah kirim," sebutnya.
Sayangnya Tulus mengaku pihaknya belum mendata aduan konsumen terkait transaksi belanja online selama Harbolnas di Desember. Tapi dia menerangkan, salah satu jenis aduan terkait soal keterlambatan pengiriman.
"Aku belum cek kalau yang bulan ini. (Soal keterlambatan pengiriman barang), salah satu bidang pengaduannya memang seperti itu," paparnya.
Dilihat dari tahun lalu, kata Tulus aduan saat Harbolnas memang lebih banyak dibandingkan hari biasa. Namun dia tidak ingat angkanya.
"Harbolnas lebih banyak dibandingkan hari lainnya," tambahnya.
Tonton juga 'BPS Kewalahan Mendata Transaksi Jual-Beli Online di Indonesia':
(fdl/fdl)