Aturan Baru Taksi Online Diapresiasi, Dinilai Lindungi Kaum Lemah

Aturan Baru Taksi Online Diapresiasi, Dinilai Lindungi Kaum Lemah

Mega Putra Ratya - detikFinance
Jumat, 28 Des 2018 21:57 WIB
Jumhur Hidayat/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Melalui Permenhub 118 Tahun 2018, pemerintah melarang aplikator memberikan tarif promo murah meriah untuk taksi online. Aturan baru ini dinilai melindungi kaum lemah.

"Kita menyambut baik dan mengapresiasi adanya Permenhub 118/2018 yang diterbitkan pada 18 Desember ini karena mengatur cukup rinci perlindugan bagi pengemudi dan penumpang. Ini jelas peraturan yang melindungi kaum lemah," ujar Wakil Ketua Umum KSPSI Bidang Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Moh Jumhur Hidayat, Jumat (28/12/2018).


Jumhur mengatakan peraturan ini bukan saja patut diapresiasi dari segi perhubungan tetapi sekaligus perlu diapresiasi dari sisi ketenagakerjaan. Singkatnya, hal-hal yang terkait dengan ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi concern Kemenaker telah mampu diatasi oleh Permenhub 118/2018 yang baru ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila ada pribahasa sekali dayung dua pulau terlampaui, maka di sini terjadi sekali tandatangan dua perspektif regulasi telah dihadirkan, yaitu terkait perhubungan darat dan perlindungan ketenagakerjaan," paparnya.

Dalam Permenhub ini, lanjut Jumhur, perusahaan operator taksi online tak bisa lagi membekukan akun pengemudi seenaknya. Harus ada peringatan atau pemberitahuan terlebih dahulu sebelum akun pengemudi tersebut dimatikan.

Di samping itu, para pengemudi pun memiliki hak sanggah dan klarifikasi bila merasa ada ketidakadilan dalam prosesnya.

"Sementara itu, bagi penumpang, perlindungan itu menyangkut keamanan dan keselamatan, tarif yang lebih pasti, riwayat pemeliharaan kendaraan sesuai standar berlaku serta adanya kemudahan pengaduan," ungkapnya.


Menurut Jumhur perjuangan menggapai keadilan dalam situasi kekosongan regulasi memang tidak mudah. Hal ini terutama terkait dengan perkembangan teknologi digital yang bisa merubah secara revolusioner berbagai model bisnis dalam banyak bidang.

"Keberadaan taksi online ini memaksa pengambil kebijakan harus berpikir out of the box karena regulasi lama dan konvensional tidak mempu mengatur model bisnis seperti itu," kata Jumhur.

Dalam persepktif perhubungan misalnya, tidak dikenal adanya angkutan umum berplat hitam. Biasanya juga harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan dengan adanya KIR secara rutin serta tanda-tanda khusus yang dapat mengenali bahwa kendaraan tersebut adalah sebuah angkutan umum seperti misalnya warna, stiker dan sebagainya.

"Demikian juga dalam perspektif ketenagakerjaan, model bisnis taksi online ini berbeda dengan hubungan kerja konvensional di mana ada perusahaan pemberi upah dan pekerja penerima upah. Faktanya, hubungan kerja pada taksi online ini disebut sebagai kemitraan," jelasnya.


Setelah berjalan sekian lama, menurut Jumhur, fakta kemitraan itu berubah menjadi eksploitasi terhadap pengemudi atau sang sopir. Mereka dipaksa mengikuti semua aturan operator perusahaan taksi online secara sepihak dan bila tidak mengikuti dengan mudahnya dibekukan atau dimatikan jaringan online-nya sehingga sang mitra tidak bisa beroperasi untuk mencari nafkah.

"Tentunya hal ini sangat merugikan bagi mitra pengemudi, karena mereka tidak memiliki posisi tawar sama sekali di hadapan perusahaan," pungkasnya.


Tonton juga video 'Aturan Taksi Online Selesai Desember Tahun Ini':

[Gambas:Video 20detik]

Aturan Baru Taksi Online Diapresiasi, Dinilai Lindungi Kaum Lemah
(ega/fdl)

Hide Ads