Tanpa dibekali perangkat yang memadai, lokasi kantor yang sulit dijangkau para calon jamaah umrah yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia, dan kemampuan SDM yang minim baik dalam penguasaan alat maupun dalam hal pelayanan.
Kebijakan yang semula dimaksudkan Pemerintah Saudi untuk mengurangi antrian saat kedatangan di bandara Jeddah maupun Madinah telah berubah menjadi prosedur tambahan yang sangat menyulitkan jamaah umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika saat kedatangan di bandara di Jeddah dan Madinah jamaah mengantri dalam durasi 30 menit saat peak season, kini setelah pengambilan
data biometriknya di 34 kantor VFS Tasheel di beberapa ibu kota provinsi di Indonesia, jamaah harus menempuh perjalanan yang bisa mencapai 3 hari 2 malam karena faktor geografis
danterbatasnya pelayanan.
Keluhan para jamaah umrah ini sudah dilayangkan PATUHI kepada Kementerian Agama RI, Kemenlu RI, DPR, Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta serta langsung menemui Wakil Menteri Haji bidang Umrah, Dr. Wazan di Jedah.
Tapi keluhan yang disertai foto, video atas kesulitan dan kesengsaraan jamaah umrah ini terus berlangsung sejak diwajibkannya kelengkapan data biometrik ini oleh Kedutaan Saudi per 17 Desember 2018.
Kini PATUHI akan berupaya meneruskan keluhan, kekecewaandan aspirasi jamaah Umrah Indonesia yang jumlahnya sudah 1 juta pertahun akan meminta kepada Presiden sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan yang berkewajiban melindungi kedaulatan negara Indonesia
agar segera menstop kegiatan penzaliman oleh swasta asing yang mengambil data diri warga negara RI tanpa hak di wilayah hukum kedaulatan Indonesia.
PATUHI menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan biometrik ini, selain secara teknis sangat menyulitkan jamaah, VFS Tasheel juga mengabaikan UU no 13 tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dimana Perseroan Terbatas yang terlibat dalam penyelenggaraan umrah wajib mendapat ijin Menteri Agama, sementara VFS Tasheel tidak memiliki izin dari Menteri Agama, Sedangkan dalam hal pengambilan data biometrik yang sesungguhnya kewenangan Dukcapil dan Dirjen Imigrasi, VFS Tasheel juga tidak mendapat ijin maupun rekomensasi dari Kemendagri.
Dengan demikian VFS Tasheel berupay mengawal aturan keimigrasian Saudi tetapi melanggar aturan dan perundangan di Indonesia.
"Untuk itu jika Kemenag, Kemendagri dan Kemenlu tidak dapat menghentikan kegiatan usaha swasta asing yang melanggar hukum ini maka PATUHI segera menyampaikan hal ini kepada
Presiden Republik Indonesia," kata pihak PATUHI, Kamis (3/1/2019).
PATUHI meminta Presiden Indonesia beserta jajaran Kabinet terkait agar meminta kepada Duta Besar Saudi Arabia di Indonesia untuk menghentikan pelaksanaan pengambilan data biometric bagi jamaah umrah sampai aspek hukumnya terpenuhi sesuai undang-undang dan peraturan di Indonesia dan sampai aspek teknis pengambilan data biometric tidak lagi menyulitkan jamaah umrah baik secara ekonomis maupun geografis. (dna/dna)