Pada tahap II di tahun 2020 nanti, BI dan Kemenkeu akan mengoptimalkan monitoring dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan pemberitahuan impor barang (PIB) yang dilakukan lewat jasa e-commerce. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan BI, Farida Peranginangin mengatakan data impor barang yang dilakukan lewat market place online sampai saat ini belum termasuk dalam pantauan mereka.
"Tahap II di 2020 kami akan selesaikan dokumen arus barang. Termasuk dokumen transportasi dan data di kementerian perdagangan (Inatrade). Plus satu lagi dengan komunitas e-commerce. Saat ini kami belum cover transaksi ekspor impor e-commerce antarnegara," katanya dalam paparan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (1/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Impor kita tumbuh jauh lebih tinggi dibanding ekspor di 2018. Itu pun disinyalir masih undervalue. Kebijakan kita untuk memperbaiki neraca perdagangan kita perlu didukung data yang lebih akurat. Dan insentif yang diberikan juga bisa lebih tepat sasaran," kata Farida.
Untuk itu, ke depan BI bersama Kemenkeu akan mengoptimalisasi pengumpulan informasi terkait devisa hasil impor yang dilakukan lewat toko online. Bahkan tidak menutup kemungkinan jasa titip atau jastip yang saat ini tengah digandrungi oleh banyak orang juga ikut dipantau. Jastip adalah penggunaan jasa sesorang yang sedang ke luar negeri untuk membeli suatu barang.
Baca juga: Gubernur BI Lantik 8 Pejabat Baru |
"Jastip kan sering dilakukan. Tas, Iphone baru. Itu akan kami match juga uang masuknya. Kami bisa minta datanya dari market placenya, visa, mastercard sehingga kita tahu persis total ekspor impor e-commerce antar negara," katanya. (eds/hns)