Citilink Indonesia yang masuk ke dalam maskapai dengan pelayanan no frills atau pelayanan dengan standar minimum sesuai Pasal 3, PM 185 Tahun 2015. Atas dasar ini maka maskapai berbiaya hemat (low cost carrier/LCC) bisa mengenakan tarif bagasi kepada para penumpangnya.
"Maka sesuai dengan kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22 khususnya butir c PM 185 tahun 2015 yang menyatakan bahwa maskapai no frills dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat," kata Pjs. VP Sales & Distribution Citilink Indonesia Amalia Yaksa dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik saja, khusus penumpang Citilink Indonesia rute internasional seperti Jakarta-Penang, Banyuwangi-Kuala Lumpur dan Denpasar-Dili serta penumpang yang telah menjadi member Supergreen atau Garudamiles member akan tetap mendapatkan 10 kg gratis dengan pembelian di page member.
Saat ini, manajemen Citilink Indonesia sedang melakukan koordinasi dengan stakeholders baik eksternal termasuk otoritas maupun internal guna mempersiapkan seluruh infrastruktur pendukung yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan bagasi tercatat yang baru ini mulai dari SOP hingga kesiapan SDM, serta sosialisasi kepada masyarakat.
"Citilink Indonesia mengharapkan bahwa ketentuan terbaru terkait bagasi tercatat ini dapat berjalan dengan baik dengan terus menjaga kualitas pelayanan penerbangan yang selalu mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan bagi seluruh penumpangnya," tutur Amalia.
Selain itu, ketentuan ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi dalam dinamika iklim industri penerbangan nasional yang positif dengan persaingan yang sehat. (eds/ara)