OJK Diminta Batalkan Aturan DP 0% untuk Kendaraan Bermotor

OJK Diminta Batalkan Aturan DP 0% untuk Kendaraan Bermotor

Saifan Zaking - detikFinance
Jumat, 11 Jan 2019 18:11 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merelaksasi aturan uang muka kendaraan bermotor hingga 0% menuai protes. Pengamat Transportasi Darmaningtyas berharap kebijakan tersebut bisa dibatalkan demi menghindari efek negatif dengan makin padatnya kendaraan bermotor di jalanan.

"Ya harusnya OJK perlu membatalkan itu lah dan berkoordinasi, jadi jangan mentang-mentang urusan finansial itu di bawah OJK, jangan putusin sendiri untuk hal-hal yang berkaitan dengan hajat publik," katanya kepada detikFinance saat dihubungi, Jumat (11/1/2019).

Tingkat kemacetan saat ini menurut dia kian meningkat baik yang ditimbulkan oleh motor maupun mobil. Apa lagi jika aturan pembebasan uang muka dilakukan, dikhawatirkan dampaknya justru lebih parah bagi kemacetan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Itu kan menyangkut, PU, Perhubungan, Industri, Polisi, paling nggak 4 stake holder ini diajak (diskusi), apa dampaknya," terang dia.

Darmaningtyas pun memberikan saran agar DP untuk kendaraan bermotor dikembalikan lagi ke 30%.

"Kembali ke 30% itu sudah bagus lah, sudah cukup itu," tutupnya.

(eds/eds)

Hide Ads