"Ya harusnya OJK perlu membatalkan itu lah dan berkoordinasi, jadi jangan mentang-mentang urusan finansial itu di bawah OJK, jangan putusin sendiri untuk hal-hal yang berkaitan dengan hajat publik," katanya kepada detikFinance saat dihubungi, Jumat (11/1/2019).
Tingkat kemacetan saat ini menurut dia kian meningkat baik yang ditimbulkan oleh motor maupun mobil. Apa lagi jika aturan pembebasan uang muka dilakukan, dikhawatirkan dampaknya justru lebih parah bagi kemacetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan menyangkut, PU, Perhubungan, Industri, Polisi, paling nggak 4 stake holder ini diajak (diskusi), apa dampaknya," terang dia.
Darmaningtyas pun memberikan saran agar DP untuk kendaraan bermotor dikembalikan lagi ke 30%.
"Kembali ke 30% itu sudah bagus lah, sudah cukup itu," tutupnya.