Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Aturan yang berlaku efektif pada 1 April 2019 ini memiliki pokok pengaturan yang perlu diperhatikan oleh penyedia platform marketplace maupun yang berjualan di marketplace tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-faktanya:
Berlaku Efektif 1 April 2019
Foto: Tim Infografis: Fuad Hasim
|
Berdasarkan keterangan resmi Ditjen Pajak yang dikutip, Sabtu (12/1/2019). Pihak otoritas perpajakan akan gencar melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha toko online nasional.
"DJP akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut," kata Ditjen Pajak.
Penting untuk diketahui bahwa Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.
Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.
Pedagang Toko Online Wajib Punya NPWP
Foto: Ardan Adhi Chandra
|
Dengan kata lain, setiap orang yang berdagang online wajib membayar pajak, yang ditandai dengan kepemilkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pemilik toko online bisa memastikan para pedagang yang memanfaatkan platformnya harus terhubung dengan sistem perpajakan nasional.
"Kunci keberhasilan PMK ini salah satunya ada pada pemilik platform, yang akan menjadi tulang punggung pemastian pedagang memiliki NPWP sebelum mendaftar di sebuah platform," kata Prastowo saat dihubung detikFinance.
Prastowo menjelaskan, para pedagang online wajib terhubung pada sistem adalah dengan memiliki NPWP. Sehingga, tercatat sebagai wajib pajak (WP). Oleh karena itu, Prastowo meminta kepada para pemiliki toko onine serta Ditjen Pajak memberikan sosialisasi dengan jelas.
Harus Kejar Pajak Youtuber
ilustrasi youtuber. Foto: GPU
|
Hal ini, menurut Prastowo, merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah selanjutnya.
"Pekerjaan rumah berikutnya adalah pengaturan pengguna digital seperti selebgram/youtubers yang sifatnya self-entrepreneurship dan kewajibannya dilaksanakan secara self assessment," kata Prastowo saat dihubungi detikFinance.
Rincian Aturan Pajak e-Commerce
Foto: Grandyos Zafna
|
Berikut pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210 ini adalah:
1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace
a. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace.
b. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace.
c. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun.
d. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
2.Kewajiban penyedia platform marketplace
a. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP (Penghasilan Kena Pajak)
b. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.
c. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta,
d. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform. Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.
Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.
3. Bagi e-commerce di luar Platform marketplace
Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, Ditjen Pajak akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.
Halaman 2 dari 5