Fakta-fakta Aturan Pajak e-Commerce yang Berlaku 1 April

Fakta-fakta Aturan Pajak e-Commerce yang Berlaku 1 April

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 13 Jan 2019 11:01 WIB
Fakta-fakta Aturan Pajak e-Commerce yang Berlaku 1 April
Foto: Ardan Adhi Chandra

Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah kewajiban bagi e-commerce di luar Platform marketplace. Setiap pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, setiap orang yang berdagang online wajib membayar pajak, yang ditandai dengan kepemilkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pemilik toko online bisa memastikan para pedagang yang memanfaatkan platformnya harus terhubung dengan sistem perpajakan nasional.

"Kunci keberhasilan PMK ini salah satunya ada pada pemilik platform, yang akan menjadi tulang punggung pemastian pedagang memiliki NPWP sebelum mendaftar di sebuah platform," kata Prastowo saat dihubung detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prastowo menjelaskan, para pedagang online wajib terhubung pada sistem adalah dengan memiliki NPWP. Sehingga, tercatat sebagai wajib pajak (WP). Oleh karena itu, Prastowo meminta kepada para pemiliki toko onine serta Ditjen Pajak memberikan sosialisasi dengan jelas.

Hide Ads