Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah kewajiban bagi e-commerce di luar Platform marketplace. Setiap pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, setiap orang yang berdagang online wajib membayar pajak, yang ditandai dengan kepemilkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pemilik toko online bisa memastikan para pedagang yang memanfaatkan platformnya harus terhubung dengan sistem perpajakan nasional.
"Kunci keberhasilan PMK ini salah satunya ada pada pemilik platform, yang akan menjadi tulang punggung pemastian pedagang memiliki NPWP sebelum mendaftar di sebuah platform," kata Prastowo saat dihubung detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT