Pedagang e-Commerce Tak Wajib Punya NPWP

Pedagang e-Commerce Tak Wajib Punya NPWP

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 14 Jan 2019 23:25 WIB
Foto: Luthfy Syahban/Infografis
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa para pedagang atau penyedia jasa toko online tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu sudah menjadi kesepakatan dalam pertemuan dengan pelaku e-Commerce yang tergabung dalam idEA (Asosiasi ecommerce Indonesia).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan, bahwa kini pedagang atau penyedia jasa tidak wajib memiliki NPWP saat mendaftarkan diri di market place.

"Pertemuan tadi menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang/merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kesepakatan itu, kata Nufransa merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut.

Sementara bagi pedagang yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK dipilih dengan alasan dimiliki oleh seluruh penduduk.

Kemenkeu berharap dengan adanya pengaturan dan kepastian hukum yang lebih jelas dalam menjamin perlindungan konsumen, diharapkan konsumen akan beralih ke platform ecommerce.

Selain itu, dengan adanya aturan PMK e-Commerce, diharapkan ada persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-Commerce.


"Ini akan memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan penyedia jasa apabila di kemudian hari ada permasalahan di mata hukum," tutupnya. (das/das)

Hide Ads