Penangkapan itu merupakan bagian dari 50 penindakan yang dilaksanakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku sepanjang 2018.
"Dari penindakan ada 1.562 bal pakaian bekas dari Timur Leste dan kapalnya kita tahan di dermaga," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku Finari Manan saat mengelar jumpa pers Rabu (16/01/2019)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain kapal dan 1.562 bal pakaian bekas diamankan digudang, ada 11 orang termasuk nakhoda" ujar Finari
Sebagai informasi, 1.562 bal pakaian bekas asal Malaysia itu diperkirakan bernilai Rp 5 miliar. (hns/hns)