Kemenkeu: Tidak Ada Pajak Khusus untuk e-Commerce

Kemenkeu: Tidak Ada Pajak Khusus untuk e-Commerce

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 16 Jan 2019 20:21 WIB
Foto: Luthfy Syahban/Infografis
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada produk pajak baru khusus untuk industri e-commerce atau toko online. Peraturan Menteri Keuangan bernomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik dibuat untuk menata perkembangan e-commerce di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menegaskan, melalui kebijakan itu para pelaku yang berkecimpung di dunia e-commerce dikenakan pajak melalui produk pajak yang sudah ada.

"Tidak ada jenis pajak baru, tujuan pengaturan tersebut adalah agar industri e-commerce bisa tertib selama berkembang di Indonesia sehingga bisa melindungi masyarakat," ujarnya melalui pesan tertulis kepada detikFinance, Rabu (16/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hestu menekankan, perlakuan pajak untuk e-commerce adalah sesuai ketentuan perpajakan yang sudah berlaku selama ini. Mereka diberlakukan sama dengan pelaku usaha konvensional lainnya.

Para pelaku yang berkecimpung di dunia e-commerce akan dikenakan pajak melalui pajak penghasilan dan produk pajak lainnya. Meskipun ada aturan-aturan khusus seperti mereka tidak diwajibkan memiliki NPWP.

"Selama ini pun, untuk pelaku usaha melalui e-commerce juga sudah berlaku ketentuan perpajakan sebagaimana untuk yang konvensional," tutupnya.

(das/fdl)

Hide Ads