Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menegaskan, melalui kebijakan itu para pelaku yang berkecimpung di dunia e-commerce dikenakan pajak melalui produk pajak yang sudah ada.
"Tidak ada jenis pajak baru, tujuan pengaturan tersebut adalah agar industri e-commerce bisa tertib selama berkembang di Indonesia sehingga bisa melindungi masyarakat," ujarnya melalui pesan tertulis kepada detikFinance, Rabu (16/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hestu menekankan, perlakuan pajak untuk e-commerce adalah sesuai ketentuan perpajakan yang sudah berlaku selama ini. Mereka diberlakukan sama dengan pelaku usaha konvensional lainnya.
Para pelaku yang berkecimpung di dunia e-commerce akan dikenakan pajak melalui pajak penghasilan dan produk pajak lainnya. Meskipun ada aturan-aturan khusus seperti mereka tidak diwajibkan memiliki NPWP.
"Selama ini pun, untuk pelaku usaha melalui e-commerce juga sudah berlaku ketentuan perpajakan sebagaimana untuk yang konvensional," tutupnya.