Kemenkeu: Aturan e-Commerce Bukan untuk Kejar Penerimaan Pajak

Kemenkeu: Aturan e-Commerce Bukan untuk Kejar Penerimaan Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 14 Jan 2019 21:30 WIB
Foto: Luthfy Syahban/Infografis
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah bertemu para pelaku e-Commerce yang tergabung dalam idEA (Asosiasi ecommerce Indonesia) guna membahas implementasi peraturan menteri keuangan (PMK) tentang perpajakan transaksi e-commerce atau toko online.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan, dalam pertemuan itu pihak pemerintah menegaskan bahwa PMK itu dibuat bukan untuk memenuhi target penerimaan pajak


"Pemerintah membuat aturan PMK e-commerce bukan untuk mengejar target penerimaan pajak, namun lebih untuk menjangkau lebih banyak informasi untuk membangun ekosistem dan database e-commerce yang komprehensif," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nufransa menegaskan data yang dihimpun akan dianalisis untuk melihat perkembangan e-commerce di Indonesia sebagai dasar penentuan kebijakan pengembangan bisnis e-commerce di masa yang akan datang.

"Karena itu, aturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce. Detil teknis perlindungan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha," tambahnya.


Nufransa melanjutkan Kemenkeu dan idEA juga sepakat untuk bekerjasama lebih erat ke depannya untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder. (das/das)

Hide Ads