Dalam debat perdana semalam, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyinggung soal besaran gaji gubernur. Prabowo mengungkap gaji gubernur Rp 8 juta yang tidak realistis, padahal daerah yang dipimpin tidaklah sempit.
"Kami menilai perlu ada langkah-langkah yang lebih konkret, praktis, dan segera, sebagai contoh, bagaimana bisa seorang gubernur gajinya hanya Rp 8 juta," kata Prabowo dalam debat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019).
Prabowo menilai gaji rendah menjadi pemicu korupsi. Lantas berapa sebenarnya besaran gaji gubernur?
Aturan mengenai gaji gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah sudah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam aturan ini, diatur mengenai gaji pokok dari kepala daerah tingkat I atau gubernur sebesar Rp 3 juta. Selain gaji, gubernur mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 Tahun 2003 sebesar Rp 5,4 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksikan juga video 'Prabowo akan Naikkan Gaji PNS, Jokowi: Saya Tidak Setuju!':
(ara/fdl)