53 Ribu Kapal Lintasi Selat Sunda, Kemenhub Ajukan Alur Laut Baru

53 Ribu Kapal Lintasi Selat Sunda, Kemenhub Ajukan Alur Laut Baru

M. Iqbal - detikFinance
Jumat, 18 Jan 2019 16:27 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Cilegon - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 53.068 unit kapal melintasi Selat Sunda setiap tahunnya. Demi keselamatan, Kemenhub mengajukan pembuatan alur laut baru di Selat Sunda.

Sejauh ini, sudah ada alur laut kepulauam Indonesia (ALKI) di Selat Sunda. Alur itu dirasa tak cukup dengan banyaknya kapal-kapal yang melintasi Selat Sunda. Untuk itu, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Kenavigasian mengajukan dan menggalang dukungan kepada negara-negara International Maritime Organization (IMO) untuk mengesahkan alur laut baru atau Traffic Separation Scheme (TSS).

Selain di Selat Sunda, pengajuan TSS akan dibuat di Selat Lombok. Di sana, Kemenhub mencatat 36.773 kapal lalu lalang melintasi Selat Lombok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari data yang ada disebutkan bahwa sebanyak 53.068 unit kapal dengan berbagai jenis dan ukuran melewati Selat Sunda setiap tahunnya serta sebanyak 36.773 unit kapal dengan berbagai jenis dan ukuran melewati Selat Lombok setiap tahunnya," kata Direktur Kenavigasian, Basar Antonius dalam siaran persnya, Jumat (18/1/2019).


Selat Sunda, lanjut Basar adalah salah satu selat yang paling penting di Indonesia yang terletak di jalur lalu lintas kapal yang dikategorikan sebagai ALKI I dari selatan ke utara dengan jalur lintas yang memiliki kepadatan tinggi dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera yang sebagian besar dilalui oleh kapal penumpang.

Selain itu, di Selat Sunda juga terdapat beberapa wilayah yang ditetapkan sebagai daerah konservasi laut dan wisata taman laut yang wajib dilindungi, salah satunya adalah Wilayah Pulau Sangiang yang telah ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam Laut melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.55/Kpts-II/1993.

"Di Selat Sunda juga terdapat 2 gugusan terumbu karang, yaitu Terumbu Koliot dan Terumbu Gosal yang berbahaya bagi pelayaran," tambah Basar.

Sistem rute yang diusulkan pada Selat Sunda ini adalah untuk membangun TSS baru, Precautionary Areas, dan dua Inshore Traffic Zones (Eastern inshore traffic zone and Western inshore traffic zone) di Selat Sunda yang terletak di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.

Adapun Selat Lombok yang terletak di jalur lalu lintas kapal yang dikategorikan sebagai ALKI II juga merupakan jalur lalu lintas internasional yang memiliki kepadatan tinggi dikarenakan oleh keberadaan kawasan wisata di sekitarnya.

Sistem rute yang diusulkan pada Selat Lombok adalah untuk membentuk TSS baru, dua Precautionary Areas, dan dua Inshore Traffic Zones di Selat Lombok yang berlokasi di Pulau Bali dan Pulau Lombok.


Basar menjelaskan, bahwa pemisahan alur lalu lintas yang berlawanan di daerah tersebut, serta penetapan precautionary area pada rute persimpangan memastikan kapal-kapal yang menggunakan alur tersebut bisa mendapatkan informasi yang memadai mengenai lalu lintas di sekitarnya sehingga mengurangi risiko terjadinya tubrukan kapal serta mengurangi risiko kapal kandas yang tidak disengaja dengan menjauhkan kapal dari terumbu karang.

Penetapan TSS di Selat Lombok dan Selat Sunda ini dapat berkontribusi terhadap perlindungan lingkungan maritim di wilayah perairan kedua Selat tersebut. (ang/ang)

Hide Ads