Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan ini juga mengatur selebgram maupun youtuber.
"Selain mengatur perdagangan melalui platform marketplace, PMK 210/2018 juga mengatur perdagangan melalui platform lain seperti online retail, classads, daily deals atau media sosial," kata dia kepada detikFinance dalam keterangan tertulis, Jumat (18/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengaturan tentang perlakuan perpajakan untuk yang di berbagai platform tersebut sudah ada sebelumnya, yaitu mengikuti ketentuan umum saja. Itu juga yang ditegaskan dalam PMK tersebut, artinya tidak ada pengaturan perlakuan pajak yang baru termasuk jenis pajak baru, objek pajak baru atau tarif pajak baru," paparnya.
Untuk selebgram, kata dia, pemungutan pajaknya berlaku umum. Dia bilang, selebgram menghitung pajak terutangnya, membayar, kemudian melaporkan pajaknya.
"Untuk selebgram juga berlaku ketentuan yang umum, jadi penghasilan selebgram itu objek pajak penghasilan yang terutang PPh, dihitung, dibayar dan dilaporkan oleh selebgram dalam SPT Tahunannya. Di samping itu, pihak lain atau agen yang membayar selebgram atas jasa yang diberikan wajib memotong PPh Pasal 21 dari pembayaran kepada selebgram tersebut, kemudian membuat bukti potong dan menyerahkan kepada selebgram untuk diperhitungkan dalam SPT Tahunannya," papar Hestu.