Prabowo Sebut Gaji Gubernur Kecil, Nih Lihat Tunjangannya

Prabowo Sebut Gaji Gubernur Kecil, Nih Lihat Tunjangannya

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Sabtu, 19 Jan 2019 10:49 WIB
Prabowo Sebut Gaji Gubernur Kecil, Nih Lihat Tunjangannya
Foto: Dok. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/
Jakarta - Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyinggung besaran gaji gubernur. Gaji yang didapatkan gubernur sebesar Rp 8 juta dinilai kurang pas karena daerah yang dipimpinnya cukup luas.

"Kami menilai perlu ada langkah-langkah yang lebih konkret, praktis, dan segera, sebagai contoh, bagaimana bisa seorang gubernur gajinya hanya Rp 8 juta," kata Prabowo dalam debat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019).

Gaji kepala daerah tersebut memicu korupsi karena nominalnya yang kecil. Meski begitu, sebenarnya ada komponen lain yang didapatkan gubernur.

Berikut selengkapnya dirangkum detikFinance, Sabtu (19/1/2019).

Yuk Intip Aturan soal Gaji Gubernur

Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Aturan mengenai gaji gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah sudah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam aturan ini, diatur mengenai gaji pokok dari kepala daerah tingkat I atau gubernur sebesar Rp 3 juta. Selain gaji, gubernur mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 Tahun 2003 sebesar Rp 5,4 juta.

Sedangkan untuk gaji pokok wakil gubernur diatur sebesar Rp 2,4 juta dan tunjangan sebesar Rp 4,32 juta. Akan tetapi, pejabat daerah tersebut masih mendapatkan fasilitas dinas berupa rumah hingga kendaraan.

Tunjangan Gubernur Bisa Rp 2,7 Miliar

Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Fida-detikcom)
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyoroti gaji gubernur yang besarannya hanya Rp 8 juta per bulan. Padahal daerah yang dipimpinnya tidak kecil.

Berdasarkan catatan detikFinance, Jumat (18/1/2019), gaji sebesar Rp 8 juta berasal dari gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta atau tepatnya Rp 8,4juta.

Namun, pendapatan yang dibawa pulang kepala daerah bukan hanya Rp 8,4 juta setiap bulannya. Kepala daerah berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.

Misalnya saja, untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan PAD sebesar Rp 41 triliun di 2017 maka mereka bisa mengantongi Rp 4,57 miliar. Jika dibagi, Anies selaku Gubernur DKI Jakarta mengantongi Rp 2,7 miliar dan Sandi sebagai wakilnya kala itu bisa mengantongi Rp 1,8 miliar setiap bulannya.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi pada November 2017 lalu menjelaskan tidak ada kewajiban dari Gubernur dan Wakil Gubernur untuk melaporkan penggunaan dana operasional tersebut. Ia mengungkapkan hal tersebut tidak diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000.

"Itu kan hak beliau," katanya.

Halaman 2 dari 3
(ara/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads