"Kami menilai perlu ada langkah-langkah yang lebih konkret, praktis, dan segera, sebagai contoh, bagaimana bisa seorang gubernur gajinya hanya Rp 8 juta," kata Prabowo dalam debat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019).
Berikut selengkapnya dirangkum detikFinance, Sabtu (19/1/2019).
Yuk Intip Aturan soal Gaji Gubernur
|
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
|
Dalam aturan ini, diatur mengenai gaji pokok dari kepala daerah tingkat I atau gubernur sebesar Rp 3 juta. Selain gaji, gubernur mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 Tahun 2003 sebesar Rp 5,4 juta.
Sedangkan untuk gaji pokok wakil gubernur diatur sebesar Rp 2,4 juta dan tunjangan sebesar Rp 4,32 juta. Akan tetapi, pejabat daerah tersebut masih mendapatkan fasilitas dinas berupa rumah hingga kendaraan.
Tunjangan Gubernur Bisa Rp 2,7 Miliar
|
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Fida-detikcom)
|
Berdasarkan catatan detikFinance, Jumat (18/1/2019), gaji sebesar Rp 8 juta berasal dari gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta atau tepatnya Rp 8,4juta.
Namun, pendapatan yang dibawa pulang kepala daerah bukan hanya Rp 8,4 juta setiap bulannya. Kepala daerah berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.
Misalnya saja, untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan PAD sebesar Rp 41 triliun di 2017 maka mereka bisa mengantongi Rp 4,57 miliar. Jika dibagi, Anies selaku Gubernur DKI Jakarta mengantongi Rp 2,7 miliar dan Sandi sebagai wakilnya kala itu bisa mengantongi Rp 1,8 miliar setiap bulannya.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi pada November 2017 lalu menjelaskan tidak ada kewajiban dari Gubernur dan Wakil Gubernur untuk melaporkan penggunaan dana operasional tersebut. Ia mengungkapkan hal tersebut tidak diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000.
"Itu kan hak beliau," katanya.











































