Sudah Dapat Gaji dan Tukin, PNS Dapat Apa Lagi?

Sudah Dapat Gaji dan Tukin, PNS Dapat Apa Lagi?

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 18 Jan 2019 12:59 WIB
Foto: Nadia Permatasari/Tim infografis
Jakarta - Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) beda pendapat soal gaji ASN atau PNS. Prabowo menyebut gaji PNS masih kurang. Sementara Jokowi mengatakan, selain gaji pokok , PNS sudah memiliki tunjangan yang cukup besar.

Berdasarkan penelusuran detikFinance, memang PNS mendapat tambahan tunjangan di luar gaji pokok. Tunjangan yang diterima PNS pun bervariasi, tidak hanya sekadar tunjangan kinerja (tukin). Lantas, apa saja yang diterima PNS selain tukin?

Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, PNS pun mendapatkan uang makan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.


Ada pula tunjangan jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, di mana Golongan IA mendapatkan Rp 5.500.000 dan Golongan terendah, yaitu VA adalah Rp 360.000.

Selain itu ada tunjangan keluarga yang diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Isinya PNS yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

PNS yang melakukan perjalanan dinas juga mendapat uang perjalanan. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.

Fasilitas yang diterima dari aturan tersebut mulai dari transportasi dan hotel.



Simak Juga 'Prabowo akan Naikkan Gaji PNS, Jokowi: Saya Tidak Setuju!':

[Gambas:Video 20detik]


Sudah Dapat Gaji dan Tukin, PNS Dapat Apa Lagi?
(fdl/fdl)

Hide Ads