Di Indonesia, pelaksanaan target SDG berada di bawah kewenangan Kementerian PPN atau BAPPENAS (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional). SDG sendiri tertuang dalam setiap program pemerintah yang ada di RPJMN (Rancangan Program Jangka Menengah Nasional). Hal ini dikarenakan, target SDG tidak bisa dicapai sekaligus, melainkan harus berkesinambungan.
Sebagai informasi, SDG memiliki 17 target, di antaranya tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kesehatan yang baik dan kesejahteraan, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi, energi bersih dan terjangkau, pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan yang layak, industri, inovasi, dan infrastruktur, mengurangi kesenjangan, keberlanjutan kota dan komunitas, konsumsi dan produksi bertanggungjawab, aksi terhadap iklim, kehidupan bawah laut, kehidupan di darat, institusi peradilan yang kuat dan kedamaian, serta kemitraan untuk mencapai tujuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang juga menyampaikan kalau pihaknya secara berkala selalu memberikan laporan terkait perkembangan SDG, melalui Voluntary National Report (VNR) di forum PBB. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa Indonesia tak hanya fokus untuk menyejahterakan rakyatnya, tapi juga mendukung pemeliharaan lingkungan hidup.
"Di tahun 2017 itu yang kita sampaikan prasyarat, soal landasan hukum, action plan, roadmap dan lain-lain. Di 2019 kita melaporkan progres di lapangan terkait 17 goal tersebut dan ingin melaporkan partisipasi pihak-pihak di luar pemerintah, itu jadi highlight VNR 2019."
"Roadmap tahun ini selesai. Ini sejalan dengan RPJMN kita. SDG dengan sendirinya sudah menjadi arus utama dalam penyusunan RPJMN. Jadi, target dalam SDG itu target di 2030. Roadmap ini penting untuk kita melihat progres setiap RPJMN yang lima tahun itu," tandasnya.