Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, penyetaraan gaji kades cs tersebut akan dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Walaupun begitu, penggunaan anggaran tidak akan mengganggu proses pembangunan daerah.
Pasalnya, pemerintah saat ini tengah menggenjot pembangunan desa dengan mengalokasikan sebagian besar APBDes untuk pengembangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sah! Gaji Kades Cs Setara PNS Golongan II |
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro mengatakan akan mengkaji komposisi penggunaan APBDes dalam penyetaraan gaji. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu anggaran pembangunan desa.
Dengan begitu, harapannya gaji kades cs tetap akan setara dengan PNS golongan II tanpa mengganggu rencana pembangunan desa.
"Dari komponen APBDes, nanti kita hitungkan. Nanti formula dana desanya juga kita ubah untuk daerah tertinggal supaya komponen pembangunannya bisa ditarik ke dana desa, tidak tarik alokasi dana desa (ADD). Agar ADD-nya bisa sepenuhnya digunakan untuk penghasilan tetap," tutup dia.
Sementara itu, penyetaraan gaji perangkat desa akan berlaku untuk 12 orang, yakni satu orang kepala desa, satu orang sekretaris desa dan 10 orang perangkat desa. (dna/dna)