Rapat keputusan tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Menurut Puan pada dasarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan jangka waktu penyelesaian keputusan hingga 28 Januari. Namun, pihaknya bisa menyelesaikan tepat di tanggal 24 Januari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sah! Gaji Kades Cs Setara PNS Golongan II |
Lebih lanjut, ia menjelaskan ke depan masih ada pembahasan terkait teknis penyetaraan gaji tersebut. Hal itu akan dilakukan bersama menteri-menteri terkait.
"Di kesempatan ini ada Pak Menpan, Kepala Bappenas, Pak Mendagri, Ibu Menkeu, Pak Mendes PDT dan juga hadir Kepala BPKP dan terkait hal-hal pelaksanaan teknis yang nanti akan dilakukan di lapangan (pembahasan)," terang dia.
Sebagai informasi, penyetaraan gaji tersebut berlaku untuk satu kepala desa dengan besaran penghasilan tetap setara gaji golongan IIA 100%, sekretaris desa sebesar 90%, dan perangkat desa sebesar 80%. (dna/dna)