Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut selesai dari jangka waktu yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni 28 Januari.
Alhasil lebih cepat, pihaknya pun berencana untuk melaksanakan kebijakan tersebut pada akhir Maret mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengungkapkan penyetaraan gaji tersebut akan berlaku pada 12 perangkat desa, yakni satu kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 orang pelaksana desa. Namun, setiap bagian mendapatkan besaran penghasilan yang berbeda-beda.
Untuk kepala desa akan mendapatkan 100% setara gaji PNS golongan IIA. Sedangkan sekretaris desa dan pelaksana desa akan mendapat gaji PNS berturut-turut 90% dan 80%.
"Besaran siltap (penghasilan tetap) perangkat pemerintahan desa atau perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan IIA. Kades setara gaji golongan IIA, Sekdes 90%-nya, pelaksana 80%-nya," terang dia.
Sebagai informasi, anggaran gaji untuk kades cs akan bersumber dari Anggaran Belanja dan Belanja Desa (APBDes). Namun, pihaknya masih akan mengatur komposisi anggaran agar tidak mengganggu dana pembangunan desa. (dna/dna)