Aturan ini diupayakan oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Pasalnya, devisa hasil ekspor yang diwajibkan bertahan di tanah air mampu memenuhi kebutuhan valas dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan aturan DHE hasil SDA dapat mengantisipasi arus modal keluar dari Indonesia (outflow).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi karena ekspor impor barang secara keseluruhannya itu sebenarnya kan defisit. Artinya devisa yang masuk lebih kecil dari yang keluar," tambahnya.
Dengan demikian, PP mengenai DHE dipilih komoditasnya hasil SDA, seperti pertambangan dan perkebunan. Dia mencontohkan, bagi perusahaan eksportir dan tidak memiliki kewajibam impor maka ada valas yang bisa diendapkan di dalam negeri demi memenuhi kebutuhan.
"Artinya gejolaknya tidak terlalu berat buat kita karena masih ada valas yang masuk," jelas dia.
"Nah dengan begini kita kemudian buka ini supaya masuknya tetap ada, karena kan kebutuhan selalu banyak terutama Pertamina, PLN itu berapa, nah itu untuk mengimbangi," sambungnya.
Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai beleid turunan dari PP Nomor 1 Tahun 2019. PMK akan mengatur lebih teknis pelaksanaannya. (hek/zlf)