Sebab sudah adanya peraturan pemerintah (PP) yang mewajibkan pengendapan DHE hasil SDA di dalam negeri.
"Jadi itu bisa lama malah, dalam pengertian dan kita kemudian menyetel insentifnya," kata Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau anda tukar ke rupiah, pajaknya bisa-bisa nol, pajak bunganya. Uang yang ditaruh di bank. Tapi kalau anda taruh valas ya kita kurangi lah pajaknya," ujar Darmin.
Meski diharapkan devisa hasil ekspor bisa diendapkan lebih lama, Darmin mengaku para perusahaan pun bisa menggunakan devisa untuk kewajiban yang lain. Namun, penggunaan kewajiban lain pun harus disertai bukti yang jelas.
"Kalau dia ada kewajiban yang harus dia bayar pakai valas, boleh tapi tunjukkan buktinya." Kata Darmin.
Baca juga: Apa Kabar Rencana Penurunan Tarif PPh Badan? |
"Kita nggak perlu persoalkan berapa lama, pokoknya you nggak boleh bawa keluar kecuali bayar kewajiban perusahaan," ungkap dia.
Pada 10 Januari 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Nantinya, akan ada juga aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur mengenai teknis pelaksanaannya.