Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan, Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan nantinya akan dipimpin oleh Perum Perumnas. Saham-saham anggota akan diinbrengkan masuk ke Perum Perumnas.
Namun dia menegaskan, meski Perum Perumnas menjadi induk holding, pihaknya tidak bisa semena-mena melakukan pergantian direksi anggota holding. Kewenangan masih ada di tangan Menteri BUMN Rini Soemarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aloysius menjelaskan, memang salah satu imbas dari pembentukan holding adalah lunturnya status persero dari anggota. Namun pemerintah masih menyisakan saham dwi warna dalam anggota holding.
Dengan begitu pemerintah atau Kementerian BUMN masih memiliki hak untuk mengganti direksi hingga persetujuan aksi korporasi lainnya.
"Paling tidak ada lima hak veto pemegang saham dalam hal ini negara RI contohnya mengganti bisnis. Misalnya mau jual anak induk tidak hanya kepada direksi Perumnas tapi juga Kementerian BUMN. Kita mengendalikan langsung dan tidak langsung melalui Perumnas," tutupnya. (das/ara)