PUPR: Motor Masuk Tol Memungkinkan, Tapi Khusus Jarak Pendek

PUPR: Motor Masuk Tol Memungkinkan, Tapi Khusus Jarak Pendek

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 29 Jan 2019 16:36 WIB
Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sugiyartanto menilai jalur khusus sepeda motor di jalan tol hanya memungkinkan untuk rute-rute pendek.

Meski di aturan yang ada tidak melarang, atas pertimbangan keselamatan, itu lebih memungkinkan dilakukan untuk rute-rute pendek. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Boleh saja itu (Tol) Mandara ada (jalur motor). (Diatur di) PP 15 dan revisinya. Tapi yang jarak pendek saja," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menilai, jika motor diberikan jalur khusus di tol maka juga harus disediakan simpang susun khusus motor. Hal itu diperlukan untuk menghindari kecelakaan dengan mobil. Di sisi lain lebar jalan tol untuk roda empat makin sempit.


"Terus penyesuaian di simpang simpang susun. Meski jarak pendek, motor kan harus pikirkan simpang susun sendiri. Kan mengurangi space roda empat

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi juga sependapat, untuk keselamatan pengendara motor, yang memungkinkan adalah tol jarak pendek.

"Possible (memungkinkan motor masuk tol) manakala khusus jarak pendek seperti Bali (Tol Bali Mandara), Suramadu juga tuh," sebutnya.


Namun Kementerian Perhubungan menyerahkan itu ke Kementerian PUPR yang mengatur hal tersebut.

"Tergantung kebijakan PUPR. Tapi kan sebenarnya jalan tol untuk jarak pendek memungkinkan, tergantung kebijakan dari regulator. Tapi kalau jarak panjang bahaya," tambahnya. (zlf/zlf)

Hide Ads