Rudiantara menyebut bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS digaji oleh pemerintah. Ngomong-ngomong soal gaji PNS, memang berapa gajinya ya?
Baca juga: Netizen Heboh #YangGajiKamuSiapa, Ada Apa? |
Pertama, ketahui tingkat pendidikan terakhir yang ditempuh. Untuk pendidikan terakhir S3 sederajat akan masuk ke PNS golongan IIIC, S2 sederajat golongan IIIB, S1 sederajat golongan IIIA, D3 sederajat golongan IIC, dan SMA sederajat golongan IIA, dan golongan IA untuk lulusan SD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengetahui besaran gaji CPNS bisa melihat peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Baca juga: Netizen Heboh #YangGajiKamuSiapa, Ada Apa? |
Di dalam PP tersebut, dapat disimpulkan gaji CPNS lulusan S3 adalah sebesar Rp 2.135.120, lulusan S2 adalah Rp 2.048.480, lulusan S1 adalah Rp 1.965.360, lulusan D3 adalah Rp 1.753.840, sementara lulusan SMA adalah Rp 1.540.800.
Gaji tersebut sama di semua instansi dan lembaga. Yang membedakan tiap instansi adalah besaran tunjangan.
Tonton video: Rudiantara Minta #YangGajiKamuSiapa Tidak Dipolitisasi
Yang pasti, gaji pokok itu belum ditambah dengan berbagai tunjangan. Ada tunjangan kinerja, tunjangan anak istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Bila dijumlah, tentu penghasilan yang didapat setiap PNS nilainya akan tinggi. Jadi jangan heran jika setiap ada berita pembukaan lowongan kerja menjadi PNS.
(fdl/fdl)