Netizen di Tanah Air tengah heboh mengkicaukan #YangGajiKamuSiapa. Saking banyaknya yang membahas, tagar tersebut sempat trending nomor satu di Twitter Indonesia.
Semua itu bermula saat Rudiantara meminta para pegawai Kominfo memilih stiker sosialisasi Pemilu 2019. Ada dua desain stiker yang harus dipilih. Nantinya stiker yang paling banyak mendapat suara akan dipasang di kantor Kominfo.
Lantaran menggunakan nomor 1 dan 2, sontak memicu keriuhan pegawai Kominfo yang hadir. Namun Rudiantara buru-buru menegaskan kalau voting tersebut tidak terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Rupanya banyak pegawai Kominfo yang memilih desain nomor dua. Ingin mengetahui alasannya, Rudiantara coba memanggil perwakilan pegawai yang telah masing-masing desain stiker.
"Mungkin terkait keyakinan saja, Pak. Keyakinan atas visi-misi yang disampaikan nomor dua, yakin saja," ujar pegawai yang memilih desain nomor dua.
Terlepas dari itu, warganet pun ramai berdebat mengenai siapa yang sebenarnya membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Berikut ulasannya yang dirangkum detikFinance, Sabtu (2/2/2019).
Rakyat Yang Bayar Gaji PNS
|
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
|
Namun, hal tersebut menuai pro dan kontra. Peneliti dari Indef Bhima Yudhistira mengatakan bahwa yang menggaji PNS adalah masyarakat.
"Pemerintah bayar pakai uang rakyat. Bukan dibayar penguasa," ujar Bhima saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Bhima menjelaskan, sumber gaji PNS berasal dari penerimaan pajak dan utang. yang sudah ada dalam alokasi belanja negara di APBN.
Namun, kata Bhima, dalam APBN tidak dijelaskan secara rinci bahwa dari alokasi belanja pegawai atau gaji untuk PNS masing-masing porsinya pajak dan utang.
Timses Prabowo Kritik Rudiantara
|
Foto: Dok. Pribadi
|
"Pernyataan itu menunjukkan Menteri Rudiantara tidak paham kehidupan bernegara," kata Drajad saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Dalam Bab VIII Hal Keuangan UUD Tahun 1945, kata Drajad disebutkan secara jelas bahwa yang punya uang itu adalah negara, bukan pemerintah. Anggarannya pun disebut APBN yang mana 'N' merupakan singkatan dari negara. Sehingga bukan APB-Pemerintah.
Lanjut Drajad mengatakan, UUD 45 mengatur proses bahwa APBN itu bukan hanya kewenangan pemerintah. Di mana, terdapat pula kewenangan DPR. Sehingga ada keputusan bersama mengenai pengelolaan keuangan negara dalam bentuk APBN.
Tidak hanya itu, dalam Pasal 23A UUD Tahun 1945 secara eksplisit mengatur mengenai pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara bukan keperluan pemerintah. Artinya, pajak dan berbagai pungutan itu uang negara, bukan uang pemerintah.
Oleh karena itu, yang membayar gaji para PNS adalah negara yang uangnya berasal dari masyarakat atas pungutan-pungutan yang ditetapkan, seperti pajak.
"Lalu siapa yang memegang kedaulatan dalam Negara? Pasal 1 ayat 2 menyebut kedaulatan berada di tangan rakyat. Karena negara yang membayar ASN, sementara kedaulatan dipegang rakyat, berarti rakyat yang menggaji ASN," jelas Wakil Ketua Dewan Kerhormatan Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Sumber Gaji PNS: Pajak Hingga Utang
|
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
|
Nah, pendapatan negara ini sumbernya beragam, salah satunya dari pajak yang dipungut dari masyarakat.
"(Gaji PNS) kan dari APBN. APBN punya siapa? Masyarakat. APBN itu ada pendapatan, ada belanja. Pendapatan dari mana? Dari pajak, pajak kan dari masyarakat juga kita ambil," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (1/2/2018).
Berikutnya ada yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikumpulkan oleh kementerian dan lembaga. Selanjutnya juga ada yang berasal dari utang.
Sumber-sumber pendapatan itu digabungkan dan dikelola ke dalam APBN. Itu nantinya digunakan untuk belanja yang salah satunya menggaji PNS.
"Pembiayaan dari pajak dan bukan pajak, pembiayaan dari utang dan bukan utang. Itu digabung untuk belanja negara, belanja ada untuk gaji, salary, ada untuk barang dan jasa, ada untuk modal, ada transfer ke daerah, ada untuk perlindungan sosial," paparnya.











































